Minggu, 03 Oktober 2010

Akui Ngantuk, Masinis KA Agro Anggrek Jadi Tersangka

okezone.com
Minggu, 3 Oktober 2010 - 14:29 wib

PEMALANG - Masinis KA Agro Anggrek, Muhammad Halik Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta yang menewaskan 36 orang. Rusdianto diduga lalai saat bertugas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin malam, status klien saya menjadi tersangka," ujar pengacara Rusdianto, Tugiman, saat ditemui wartawan di Mapolres Pemalang, Jawa Tengah, Minggu, (3/10/2010).

Tugiman menjelaskan saat diperiksa kliennya mengaku lalai saat menjalankan kereta jurusan Jakarta-Surabaya tersebut. "Dia mengakui lalai, dia mengatakan saat itu dirinya mengantuk," sambungnya.

Dalam keadaan mengantuk, Rusdianto kaget melihat sinyal merah pertanda kereta harus berhenti. Asisten masinis bernama Djoyono juga sempat memberi peringatan. "Tetapi keretanya sudah terlanjur masuk ke rel tiga dimana ada KA Senja Utama," jelas dia.

Akibat perbuatannya, Rusdianto dijerat Pasal 359 KUHP subsider Pasal 206 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2007 Tentang Perkeretaapian. Rusdianto terancam hukuman paling lama lima tahun penjara karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati.(Akrom Hazami/Koran SI/fer)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar